Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Rp 10 M Gugatan Sri Bintang Pamungkas terhadap BCA

image-gnews
Aktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Tempo/Amirullah Suhada
Aktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Tempo/Amirullah Suhada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II ganti rugi Rp 10 miliar atas pelelangan sertifikat persil wilis.

Berdasarkan petitum perkara, disebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Persil Wilis berikut sertifikatnya hak milik Nyonya Ernalia, isteri penggugat. Sertifikat Persil pada saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

"Perjanjian perpanjangan Kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitor, tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan Pemberi Hak Tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," bunyi petitum perkara.

Dalam petitum tersebut, Sri Bintang Pamungkas menuntut tergugat membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Ganti rugi Rp 10 miliar dihitung berdasarkan:
- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor, senilai Rp 2 miliar

- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar per tahun

- Biaya materiil dan bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran, senilai Rp 3 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

1 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders


10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

2 hari lalu

Cara transfer BCA ke OVO ada 3 cara, Bisa  melalui BCA Mobile, KlikBCA, dan mesin ATM BCA. Simak langkah-langkahnya berikut ini. Foto: BCA
10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

Berikut ini cara mengatasi M-Banking BCA error yang tidak bisa diakses di ponsel Android maupun iOS Apple. Bisa dengan menguninstall hingga hapus cach


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

4 hari lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan


Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

6 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

8 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

9 hari lalu

PT BCA meluncurkan kampanye Bukti Bakti BCA sekaligus mengumumkan penunjukan aktor Nicholas Saputra sebagai dutanya pada Rabu, 24 April 2024 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat. Tempo/Annisa Febiola
BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) meluncurkan Bukti Bakti BCA untuk program sosial dan lingkungan. Nicholas Saputra menjadi duta.