TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II ganti rugi Rp 10 miliar atas pelelangan sertifikat persil wilis.
Berdasarkan petitum perkara, disebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Persil Wilis berikut sertifikatnya hak milik Nyonya Ernalia, isteri penggugat. Sertifikat Persil pada saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
"Perjanjian perpanjangan Kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitor, tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan Pemberi Hak Tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," bunyi petitum perkara.
Dalam petitum tersebut, Sri Bintang Pamungkas menuntut tergugat membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Ganti rugi Rp 10 miliar dihitung berdasarkan:
- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor, senilai Rp 2 miliar
- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar per tahun
- Biaya materiil dan bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran, senilai Rp 3 miliar.